

Cianjur,Duaempatjamberita.com- Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp40 miliar.(INI DIA kabar dari Kabupaten Cianjur.Srmoga kasus seperti ini tidak terjadi di kabupaten / Kota yang lain di provinsi Jawa Barat khususnya).
