KEJATI JABAR HARUS UNGKAP KASUS ‘ P2L ‘ YANG SEMPAT TERTUNDA KONON DIDUGA MELIBATKAN ISTRI MANTAN PENGUASA

duaempat | 26 Agustus 2025, 08:36 am | 28 views

KUNINGAN,Duaempatjamberita.com Kasus (Pekarangan Pangan Lestari) P2L yang dulu ditangani Kejaksaan Negri Kuningan, nampaknya sampai saat ini tidak jelas penangannannya,Padahal pada tahun 2022 kejaksaan Negeri Kuningan mengatakan kasus yang menimpa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan tersebut, disebut Kejari ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Plt Kajari Heni Agustiningsih SH MH melalui Kepala Seksi Intelegen Aryansa SH ( pada saat itu 2022 ) Dalam keterangan tertulisnya, Aryansa menyebut bahwa dalam proses puldata/pulbaket (pengumpulan dana – pengumpulan bahan keterangan) kemarin, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam proses Puldata / Pulbaket sebagaimana prosedur yang ada, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan Program P2L Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh oknum Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan,” terangnya.

Sebelumnya, kasus P2L berkembang setelah adanya dugaan pemotongan dari bantuan terhadap kelompok-kelompok penerima. Total bantuan sendiri, senilai 1,75 Milyar.

Hampir 3Tahun lebih kejelasan penanganan Kasul P2L tak jelas rimbanya,Salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan ” Berharap agar dugaan korupsi ini bisa ditangani oleh APH yang lebih tinggi.bisa diadukan dan minta diungkap oleh KEJATI Jabar .Siapapun dia walaupun bekas istri penguasa kalau terlibat ya tetap harus diungkap diperiksa Semoga kalau ditangani oleh Kejati Jabar bisa lebih jelas masalahnya.

Pihak APH jangan takut dengan indikasi adanya keterlibatan Orang orang besar di belakang P2L Kabupaten Kuningan,Seret semuanya melalui proses hukum yang jelas,biar masyarakat tahu dan jelas siapa yang bermain dalam penyalahgunaan program tersebut.

Sekilas perjalanan Penanganan kasus P2L Kabupaten Kuningan

Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Kabupaten Kuningan, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dan pernah mencuat pada tahun 2022, kemudian muncul kembali dalam pemberitaan pada akhir 2023 dan 2024.

 Kasus ini melibatkan bantuan pemerintah untuk program P2L yang disebut tidak jelas dan telah masuk tahap penyidikan. 

Latar Belakang Kasus

Program P2L adalah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan sumber daya pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan. 

Namun, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan bantuan pemerintah di program P2L pada tahun 2021 di Kuningan.

Perkembangan Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2022 dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Pada akhir tahun 2023, kasus ini kembali menjadi perhatian dan disebut sudah berada pada tahap penyidikan. 

Pada Oktober 2024, seorang pengamat bahkan meminta agar kasus P2L yang selama dua tahun tidak jelas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jabar agar tuntas.

Tindakan dan Penanganan Kejaksaan Negeri Kuningan telah menangani kasus dugaan korupsi program P2L tahun 2021. 

Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan juga aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui program P2L, meskipun pernah ada kasus dugaan korupsi terkait program tersebut.(***)

 

 

Berita Terkait